Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Bank berasal dari bahasa Italia yaitu banca yang berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
KLASIFIKASI BANK
Ada beberapa cara dalam pengklasifikasi bank-bank di Indonesia, yaitu
dilihat dari segi fungsi, kepemilikan, setatus, dan penentuan harganya.
Untuk penjelasan lebih lanut, akan dibahas dibawah ini:
A. Berdasarkan segi fungsi
a. Bank umum (komersial + syariah):
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberi-kan
jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b. BPR:
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
atau berdasar-kan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
B. Berdasarkan segi kepemilikannya
a. Bank Pemerintah:
Bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah.
b. Bank swasta nasional:
Bank yang seba-gian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional Indonesia.
c. Bank koperasi:
Bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh perusahaan berbadan hukum koperasi.
d. Bank asing:
Bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh asing, baik swasta maupun pemerintah asing.
e. Bank campuran:
Bank yang modalnya dimiliki swasta nasional Indonesia dan
asing, dan pada umumnya sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta
Indonesia.
C. Berdasarkan segi status
a. Bank devisa
Bank yang melaksanakan transaksi luar negeri atau transaksinya berhubungan dengan valas.
b. Bank nondevisa:
Bank yang tidak diperbolehkan melakukan transaksi dengan luar negeri atau berkaitan dengan valas.
D. Berdasarkan segi cara menentukan harga
a. Bank konvensional:
Bank yang dalam menentukan harganya menetapkan suatu
tingkat bunga tertentu, baik untuk dana yang dikumpulkan maupun
disalurkan.
b. Bank syariah:
Bank yang penentuan harganya tidak menetapkan suatu tingkat bunga tertentu tetapi didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.
2. PERANAN BANK INDONESIA DALAM PERBANKAN
Tujuan BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk
mencapai tujuan tersebut BI mempunyai 3 tugas utama, yaitu menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank. Dalam rangka
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter tersebut, BI berwenang
menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju
inflasi yang ditetapkan. Perlu dikemukakan bahwa tugas pokok BI berubah
sejak diterapkannya undang-undang tersebut, yaitu dari multiple
objective (mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja,
dan memelihara kestabilan nilai rupiah) menjadi single objective
(mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah). Dengan demikian
tingkat keberhasilan BI akan lebih mudah diukur dan
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
3. DEREGULASI PERBANKAN INDONESIA
Deregulasi perbankan adalah keadaan dimana terjadinya perubahan
peraturan dalam perbankan, khususnya di Indonesia. Hal ini terjadi
karena belum tangguhnya keadaan perbankan Indonesia, disebabkan
perbankan Indonesia adalah warisan dari negara penjajah di Indonesia
sehingga tidak memiliki kemampuan untuk mengelola perbankan dengan baik
dan Indonesia memang tidak didasari untuk belajar dari negara-negara
lain yang sudah lebih lama mengatur soal bank.
4. A. Neraca Bank adalah
ikhtisar yang menggambarkan posisi harta, kewajiban, dan modal sendiri
suatu badan usaha pada saat tertentu; disebut neraca karena kenyataannya
terjadi keseimbangan antara harta di satu pihak dengan kewajiban dan
modal di pihak lain (balance sheet).
Elemen Neraca Bank terdiri dari :
a. Kelompok Aset :
* Aset lancar
* Investasi jangka panjang
* Aset tetap
* Aset yang tidak berwujud
* Aset lain-lain
b. Kelompok Kewajiban :
* Kewajiban lancar
* Kewajiban jangka panjang
* Kewajiban lain-lain
c. Kelompok Ekuitas :
* Modal saham
* Agio/disagio saham
* Cadangan-cadangan
* Saldo lab
B. Laporan Laba Rugi merupakan
laporan mengenai pendapatan dan beban-beban suatu perusahaan selama
periode tertentu. Laporan laba rugi juga merupakan tujuan utama untuk
mengukur tingkat keuntungan dari perusahaan dalam suatu periode
tertentu. Hasil akhir dari suatu laporan laba rugi adalah keuntungan
bersih atau kerugian. Kemudian bila perusahaan tidak membagi deviden,
maka seluruh hasil akhir tersebut menjadi laba ditahan. Tetapi bila
perusahaan membagi deviden, maka hasil akhir tersebut terlebih dahulu
dikurangi dengan deviden untuk memperoleh nilai laba ditahan.
C. Kualitas Aktiva Produktif (KAP) adalah
sebagai nilai tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang
ditanamkan dalam aktiva produktif (pokok termasuk bunga) berdasarkan
kriteria tertentu. Hal ini untuk memudahkan dalam memahami aktiva
produktif dalam pembahasan selanjutnya. Aktiva diartikan sebagai jasa
yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat
ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang
belum dijalankan kedua belah pihak secara sebanding) yang didalamnya
terkandung kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut hokum atau
keadilan bagi orang atau sekelompok orang tertentu. Aktiva juga
diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau
dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai hasil
transaksi atau kejadian masa lalu.
D. Komitmen Bank adalah
suatu ikatan atau kontrak atau berupa janji yang tidak dapat dibatalkan
(irrevocable) secara sepihak oleh bank, baik dalam rupiah maupun valuta
asing, dan harus dilaksanakan apabila persayaratan yang disepakati
bersama dipenuhi. Komitmen ini dapat bersifat tagihan ataupun kewajiban
bagi bank. Komitmen tagihan adalah komitmen yang diterima oleh bank dari
pihak lain, sedangkan komitmen kewajiban adalah komitmen yang diberikan
oleh bank kepada nasabah dan atau pihak lain.
Kontigensi adalah
suatu keadaan yang masih diliputi ketidakpastian mengenai kemungkinan
diperolehnya laba atau rugi oleh suatu perusahaan, yang baru akan
terselesaikan dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih
peristiwa dimasa yang akan datang. Pengungkapan akan peristiwa
kontigensi diharuskan dalam laporan keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar